Peran dan Kewenangan Bidan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang Kebidanan

Peran Utama (Pasal 44 UU No. 4 Thn. 2019)

Pemberi Pelayanan Kebidanan; Pengelola Pelayanan Kebidanan, Penyuluh dan Konselor; Pendidik, Pembimbing, dan Fasilitator Klinik;
Penggerak Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan;
Peneliti dan Pengembang Pelayanan Kebidanan.

Kewenangan (Pasal 45-54 UU No. 4 Thn. 2019)

Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Anak; Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana (KB);
Pelayanan Kesehatan Masyarakat;Kewenangan Khusus dalam Keadaan Darurat;

PMB ALLEGRA

Landasan utama bagi praktik bidan di Indonesia adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan; dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (sebagai peraturan pelaksana yang mengatur detail teknis).
Tugas Bidan adalah memberikan pelayanan Kebidanan yang berkesinambungan dan penuh kasih kepada perempuan sepanjang siklus reproduksi, bayi, anak usia kurang dari 5 (lima) tahun, dan keluarga.

Home